RBG.ID - KPK telah memeriksa 76 pegawainya yang ikut dalam aksi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Pemeriksaan disiplin itu bakal menentukan nasib mereka selanjutnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan disiplin tersebut dilakukan sejak 26 Februari hingga 21 Maret. Pemerikaan dilakukan langsung oleh tim inspektorat, Biro SDM, dan atasan langsung para pegawai tersebut.
"Dari selesainya proses pemeriksaan, tim inspektorat akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk diserahkan ke Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," tuturnya.
Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi hukuman disiplin PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 soal Disiplin PNS.
Dalam regulasi tersebut, ada sejumlah klausul soal sanksi disiplin PNS.
Salah satunya pelanggaran disiplin berat sesuai pasal 8 ayat 5 huruf c di mana seorang PNS bisa diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat atas permintaannya sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Suka Pet? Cek 9 Panduan untuk Hewan Peliharaan yang Kamu harus Tahu
"Hukuman disiplin yang bakal diberikan oleh PPK KPK hanya bisa dilakukan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK,” jelas Ali Fikri.
Sementara itu, mereka yang melanggar dan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), lebih lanjut akan dikoordinasikan ke instansi asalnya.
Ali menyatakan, pemeriksaan pelanggaran disiplin ini sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menjaga marwah KPK.
Baca Juga: Exhuma Puncaki Box Office Korea 31 Hari Berturut-turut, Ada Kue Makam untuk Rekor 10 Juta Penonton
Selain yang sudah dilaksanakan oleh Dewas melalui penegakan etik, KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Di mana proses penyidikannya masih berlangsung dan terus dilaksanakan pendalaman serta penelusuran lebih lanjut.