Putusan itu menyibakkan gerbang bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), melaju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang berbekal status sebagai Wali Kota Solo walaupun belum mencukupi kriteria usia minimum 40 tahun.
Buntut putusan ini, Anwar Usman dicopot dari posisinya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) lantaran terbukti berpartispasi dalam pelanggaran etika berat.