RBG.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada, Rabu (22/11/2023).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Sementara itu, Firli Bahuri diketahui terakhir melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2022 lalu.
Dikutip dari laporan itu, Kamis (23/11/2023), total harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL menyentuh angka Rp 22,86 miliar.
Harta kekayaan Firli Bahuri itu didominasi oleh kas dan setara kas yang mencapai hingga Rp 10,67 miliar.
Tak hanya itu, Firli Bahuri juga mempunyai banyak aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp 10,44 miliar.
Baca Juga: Gegara Takut Dipecat, Karyawati Pabrik di Batam Ini Simpan Bayi yang Baru Digugurinnya di Ransel
Aset milik Firli Bahuri itu tersebar mulai dari di kawasan Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Bandar Lampung.
Nilai dari aset tanah dan bangunan milik Firli Bahuri pun beragam, mulai dari status hasil sendiri hingga warisan.
Paling mahal adalah tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Kab/Kota Bekasi senilai Rp 2,72 miliar dengan status hasil sendiri.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Lalu, Firli juga mempunyai sejumlah aset transportasi dan mesin senilai Rp 1,75 miliar dari keseluruhan harta kekayaannya.
Transportasi dan mesin milik Firli Bahuri terdiri atas Motor Honda Vario tahun 2007 seharga Rp 2,5 juta, Motor Yamaha N-Max tahun 2016 seharga Rp 15 juta, Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 seharga Rp 292 juta, Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 seharga Rp 593,9 juta, dan Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 seharga Rp 850 juta.