RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah pusat resmi menghabus tenaga honorer, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru tentang penghapusan tenaga honorer ini resmi diteken pada 31 Oktober 2023. Sebab, dalam UU baru ini salah satu poin yang krusial adalah status tenaga honorer.
Dalam Undang-Undang baru ini disebutkan bahwa tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Aturan itu termuat dalam bab 14, ketentuan penutup pada Pasal 66.
Baca Juga: Pecah! Duet Maut Lyodra Ginting dengan DK iKON Bawakan Lagu Sang Dewi sambil Pegangan Tangan
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi pasal tersebut.
Pemerintah diwajibkan menata status kepegawaian non ASN atau tenaga honorer setelah aturan baru ini disahkan. Sehingga seluruh jabatan ASN harus diisi ASN, tidak boleh lagi ada tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer sendiri diperinci dalam bab 13 tentang larangan. Pada Pasal 65 telah disebutkan jika status honorer tidak boleh dipakai lagi.
Baca Juga: Kenang Momen Indah Bersama 8 Destinasi Wisata Yogyakarta Hits, Dijamin Pengen Balik Lagi!
Berikut bunyi Pasal 65:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(jpc)