nasional

Siap-siap, Ini 3 Sanksi yang Bakal Diterapkan kepada Hakim MK

Rabu, 1 November 2023 | 12:33 WIB
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan tentang gugatan batas usia maksimal capres cawapres. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

RBG.ID-JAKARTA, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih mendalami pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

MKMK sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim MK, yakni Anwar Usman, Arif Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompol dan Suhartoyo.

MKMK akan memeriksa Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams, pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Akan Segera Menikah di 2024, Mimi dan Thunder Bagikan Foto Prewedding Mereka, Ada Sandara Park!

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada tiga pilihan sanksi untuk dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

Tiga opsi tersebut mengenai dugaan pelanggaran etik dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketiga sanksi ini berbentuk teguran, peringatan hingga pemberhentian.

Ketua MKMK menjelaskan, tiga opsi sanksi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Kaki Siswa SD di Bekasi Harus Diamputasi Akibat Diselengkang Temannya, Wali Kelas Sebut Hanya Candaan

“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan dan pemberhentian,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta pada Selasa (31/10) malam.

Ia pun menerangkan opsi pemberhentian masih ada tiga pilihan yakni pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian jabatan ketua bukan sebagai anggota hakim konstitusi.

“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak,” tambah Jimly dikutip JawaPos.com dari laman berita antara.

Baca Juga: Hanya Rp 10 Ribu, Yuk Rasakan Wisata Curug Panjang Megamendung Bogor yang Punya Spot Foto Keren dan Eksotis!

“Peringatan biasa, biasa juga peringatan keras, bisa peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin,” lanjutnya menjelaskan.

Ia juga menerangkan bahwa opsi teguran terdiri dari teguran tertulis maupun teguran lisan jika terjadi dugaan pelanggaran etik.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB