RBG.ID – Perwakilan Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres Cawapres.
Gugatan yang dikabulkan MK itu adalah uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan terkait batas usia capres-cawapres itu.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
BEM SI menilai bahwa putusan KPK tersebut berkaitan dengan politik dinasti.
"Hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," ucap Ketua BEM UI Melki Sedek Huang di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
"Hari ini kita kembali menemukan fenomena yang sama, yaitu lahirnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo. Cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Melki.
Melki kemudian meminta Presiden Jokowi berhenti melakukan cawe-cawe. Kemudian, dia kembali menyinggung tentang politik dinasti.
"Cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya dan cukup sudah kita melihat politik dinasti hari ini telah mencederai semangat reformasi," imbuhnya.
Dia kemudian mengajak masyarakat agar menggelar aksi demo di jalan. Rencana aksi demo tersebut itu sebagai bentuk kekecewaan BEM RI terhadap putusan MK hari ini.
"Kami pun mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan. Silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan. Saatnya rakyat bergerak, bersuara dan melawan," ucap Melki.
Itulah Informasi tentang BEM RI akan melakukan aksi demo pada 20 oktober nanti sebagai reaksi dari putusan MK hari ini terkait usia Capres dan Cawapres.