RBG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas yang diketahui merupakan mahasiswa Unsa saat ini sudah lulus dengan menyandang gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum.
Almas mulai menempuh pendidikannya di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru pada saat itu.
Di Unsa, Almas menghabiskan masa studi sebanyak 8 semester atau 4 tahun.
Almas ternyata merupakan putra Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Almas Dukung Gibran Jadi Presiden
Dia dan rekannya bernama Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Baca Juga: Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Dapat Maju Pilpres
Tujuan kedua mahasiswa tersebut mengajukan uji materi supaya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa memenuhi syarat sebagai calon presiden atau capres.
Menurut Arif Sahudi selaku kuasa hukum keduanya, kedua mahasiswa tersebut mau adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang dapat mendaftar sebagai capres.
Arif mengatakan gugatan yang diajukan kedua mahasiswa itu didaftarkan secara online hari ini.
Baca Juga: PSBB Tegaskan Aset KSP SB Milik Seluruh Anggota
"Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ungkap Arif saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Kamis (3/8).