RBG.ID - Foto KTP Elektronik atau e-KTP pada dasarnya hanya akan diambil sekali mengingat masa berlaku dari KTP adalah seumur hidup.
Akan tetapi, keluhan akan hasil foto KTP yang dirasa kurang pas oleh pemiliknya selalu bermunculan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan bahwa foto e-KTP bisa diganti.
Baca Juga: Cara Cetak Ulang e-KTP untuk Warga Jakarta, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Masyarakat bisa mengganti foto KTP-nya apabila foto KTP yang diajukan untuk diganti sesuai dengan syarat yang ditetapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Apa saja syarat tersebut? Serta bagaimana cara dan ketentuannya?
Syaratnya adalah, warga yang mau mengganti foto e-KTP harus masuk pada dua kriteria:
1. Foto e-KTP boleh diganti apabila warga yang mengajukan memutuskan untuk mengenakan hijab, setelah sebelumnya tidak berhijab dalam foto KTP yang lama.
2. Foto e-KTP boleh diganti sekalian untuk mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto buram.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Innova Tabrak Motor di Kemayoran hingga Tewaskan 3 Orang
Apabila syarat telah terpenuhi, warga bisa datang ke Dukcapil pada jam pelayanan dengan membawa e-KTP asli beserta fotocopy kartu keluarga.
Warga yang ingin mengajukan ganti foto e-KTP haruslah datang sendiri tanpa diwakilkan orang lain.
Layanan ini tidak dipungut biaya, tapi biasanya harus menunggu mengingat ada banyak pemohon lainnya.
Pemohon juga harus mengingat waktu pelayanan, yakni pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 s.d. 16.00.
Bagi yang akan membuat e-KTP, bisa mempersiapkan diri lebih dulu agar pengambilan foto mendapatkan hasil yang bagus.
Kamu bisa pastikan penampilan kamu telah pas, latihan berpose di depan kaca, serta memastikan hasil foto tidak buram ketika mengecek dengan petugas.