Senin, 22 Desember 2025

Kritik Rencana Pemerintah Cetak Ulang E-KTP Saat Status Jakarta Berubah, PSI: Buang Anggaran, Bukan Prioritas!

- Senin, 18 September 2023 | 20:30 WIB
Warga Jakarta harus mulai bersiap-siap mencetak ulang e-KTP. Hal ini terkait juga dengan rencana perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (SALMAN TOYIBI/JAWA)
Warga Jakarta harus mulai bersiap-siap mencetak ulang e-KTP. Hal ini terkait juga dengan rencana perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (SALMAN TOYIBI/JAWA)

RBG.ID – Anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana, mengkritik rencana warga DKI harus mencetak ulang e-KTP usai status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.

Menurutnya rencana untuk cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta akan menghabiskan anggaran.

"Tidak perlu cetak ulang (e-KTP) karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ujar Wiliam dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

 Baca Juga: Catat! Inilah Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Ketika Status Jakarta Berubah Jadi DKJ

Dia menuturkan, tak hanya pemborosan, tentunya cetak ulang e-KTP ini akan menyulitkan dan merepotkan warga Jakarta.

Dia menjelaskan, warga Jakarta harus ke kelurahan guna mengurus dan ia menilai akan kewalahan dalam pelayanan.

"Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membeludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di e-KTP," ujarnya.

 Baca Juga: Ini Alasan Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Saat Status Jakarta Berubah

Sehingga, William memberi saran agar pengubahan status DKI menjadi DKJ dilakukan dalam database saja, tidak perlu sampai fisik dalam e-KTP.

"Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik e-KTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik e-KTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik e-KTP-nya. Pemilik e-KTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," ujarnya.

Sebelumnya, Warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP ketika status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

 Baca Juga: DKI Jakarta Akan Berubah Jadi DKJ, Cetak Ulang e-KTP Dilakukan Bertahap

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan alasan warga Jakarta wajib mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah.

"Iya di-print ulang," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X