RBG.ID - Pemprov DKI Jakarta mengatakan seluruh warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Hal ini sehubungan untuk penyesuaian identitas Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP sebab akan ada perubahan dalam e-KTP setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Siap-siap Harus Cetak Ulang e-KTP
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga sudah mempermudah warga Jakarta untuk mencetak ulang atau mengganti e-KTP.
Disdukcapil memperbolehkan penggantian e-KTP dengan alasan yang jelas, seperti rusak, hilang, atau ada data yang mau diganti.
Dilansir RBG.ID dari Instagram @dukcapiljakarta, berikut ini cara cetak ulang e-KTP:
Baca Juga: Beredar Video Insiden Kericuhan Warga di Kapetakan, Ruas Jalan Indramayu-Cirebon Lewat Kapetakan Ditutup
Cara Cetak Ulang e-KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa e-KTP lama dan dokumen yang diperlukan.
2. Sampaikan keperluan penggantian e-KTP kepada petugas.
3. Serahkan berkas kepada petugas.
4. Petugas Dukcapil/kelurahan akan mencetak e-KTP baru.
Dokumen persyaratan cetak ulang e-KTP
Baca Juga: Menuju Bandara Soekarno Hatta Bisa Pakai TransJakarta, Segini Kisaran Tarifnya
Penerbitan e-KTP karena perubahan biodata
a. KK dan KTP Asli.
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (Foto kopi Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama).
Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian.
b. KTP-el yang rusak.
c. Fotokopi KK.
Demikian cara mencetak ulang e-KTP untuk warga Jakarta.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Pemerintah Beberkan 4 Alasan Gas LPG 3 Kilogram Pembeliannya Harus Verifikasi KTP Terlebih Dahulu
Catat! Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan Berubah jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
DKI Jakarta Akan Berganti Nama Menjadi DKJ, Ternyata Ini Pergantian Nama ke-16 Kalinya!
Ternyata Ini Alasan MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
Ini Alasan Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Saat Status Jakarta Berubah