Senin, 22 Desember 2025

Cara Cetak Ulang e-KTP untuk Warga Jakarta, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

- Senin, 18 September 2023 | 13:38 WIB
Warga Jakarta harus mulai bersiap-siap mencetak ulang e-KTP. Hal ini terkait juga dengan rencana perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (SALMAN TOYIBI/JAWA)
Warga Jakarta harus mulai bersiap-siap mencetak ulang e-KTP. Hal ini terkait juga dengan rencana perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (SALMAN TOYIBI/JAWA)

RBG.ID - Pemprov DKI Jakarta mengatakan seluruh warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Hal ini sehubungan untuk penyesuaian identitas Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP sebab akan ada perubahan dalam e-KTP setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Siap-siap Harus Cetak Ulang e-KTP

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga sudah mempermudah warga Jakarta untuk mencetak ulang atau mengganti e-KTP.

Disdukcapil memperbolehkan penggantian e-KTP dengan alasan yang jelas, seperti rusak, hilang, atau ada data yang mau diganti.

Dilansir RBG.ID dari Instagram @dukcapiljakarta, berikut ini cara cetak ulang e-KTP:

Baca Juga: Beredar Video Insiden Kericuhan Warga di Kapetakan, Ruas Jalan Indramayu-Cirebon Lewat Kapetakan Ditutup

Cara Cetak Ulang e-KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa e-KTP lama dan dokumen yang diperlukan.
2. Sampaikan keperluan penggantian e-KTP kepada petugas.
3. Serahkan berkas kepada petugas.
4. Petugas Dukcapil/kelurahan akan mencetak e-KTP baru.

Dokumen persyaratan cetak ulang e-KTP

Baca Juga: Menuju Bandara Soekarno Hatta Bisa Pakai TransJakarta, Segini Kisaran Tarifnya

Penerbitan e-KTP karena perubahan biodata
a. KK dan KTP Asli.
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (Foto kopi Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama).

Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian.
b. KTP-el yang rusak.
c. Fotokopi KK.

Demikian cara mencetak ulang e-KTP untuk warga Jakarta.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X