RBG.ID - Ibu Kota Negara (IKN) akan resmi pindah ke Kalimantan Timur, Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan Berubah jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan Nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disampikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN.
"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," unggah Sri Mulyani pada akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Rinov/Pitha Jadi Wakil Tunggal Ganda Campuran di Hong Kong Open 2023 Setelah Rehan/Lisa Gugur
Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucapnya.
Baca Juga: Cikarang - Balaraja akan Tersambung MRT dengan 49 Stasiun, Groundbreaking Agustus 2024!
Perubahan nama ini telah dirapatkan Sri Mulyani di Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023) dengan Presiden Jokowi, Wapresiden Ma'ruf Amin serta beberapa menteri dalam rapat internal kabinet mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Cikarang - Balaraja akan Tersambung MRT dengan 49 Stasiun, Groundbreaking Agustus 2024!
Akhirnya, Channel Whatsapp Resmi Diumumkan, Simak Fitur dan Fasilitas Privasi yang Ditawarkan Meta
WASPADA! Kronologi Begal Bacok Kepala dan lengan Korban dengan Sajam di Karang Bahagia
Ahli: Alien Meksiko Terlalu Humanoid,
Rinov/Pitha Jadi Wakil Tunggal Ganda Campuran di Hong Kong Open 2023 Setelah Rehan/Lisa Gugur