RBG.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Instagramnya mengumumkan nama DKI Jakarta atau Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan berganti menjadi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan nama ini sudah memang seharusnya dilakukan karena Ibu Kota Indonesia akan berpindah ke IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan.
Hal ini sudah diatur dalam UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara menyebutkan perlu adanya perubahan pada UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski nanti DKI Jakarta sudah melepas statusnya sebagai Ibu Kota Indonesia, tetapi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta akan menjadi pusat bisnis terbesar di Indonesia dan kota global.
Terkait hal itu para menteri tengah bekerja untuk penyusunan dan substansi RUU DKJ sembari menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya.
Baca Juga: Link Daftar Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Gratis Selama 15 Hari
Sementara itu, DKI Jakarta sendiri saat ini telah berusia 496 tahun dan telah berdiri sejak 1961 dengan nama Sunda Kelapa pelabuhan utama kerajaan Sunda.
Melansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut perubahan dan sejarah singkat dari DKI Jakarta.
- Abad ke-14, bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
- 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.
- 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
- 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.
- 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia
- 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan merubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
- September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
- 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.
- 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.
- 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat
- 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.
- 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
- 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
- 31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
- 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibuokta Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
30 Persen Karyawan NET TV di PHK, Ini Penyebabnya
Operasi Pasar Murah Kota Bekasi akan Segera Digelar Disetiap Kecamatan, Berikut Jadwalnya!
7 Promo Makanan dan Minuman, Harga Murah Kopi Kenangan hingga Burger King, Potongan Harga Alfamart Indomaret
PSBB wilayah Jateng dan DIY Ajak Seluruh Anggota KSP SB Sukseskan RAT
Miris! Lansia di Sidoarjo Ini Hidup Bertahun-Tahun Tanpa Kamar Mandi dan Atap Rumah Hampir Roboh