RBG.ID - Seseorang yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan terlibat dalam partai politik apalagi terdaftar sebagai anggota politik.
Karena Sebagai PNS dan Pegawai Pemerintah diharuskan untuk netral dari semua golongan termasuk partai politik (parpol).
Keputusan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Sosok Pontjo Sutowo, Orang di Balik Sengketa Lahan Hotel Sultan
Dalam Undang-Undang, pejabat yang merupakan seorang ASN tidak diperbolehkan bergabung dengan partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus.
Oleh karena itu, larangan ini bertujuan agar PNS dapat memusatkan seluruh perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang sudah diberikan.
Kemudian, dalam larangan keanggotaan PNS pada partai politik diatur secara tegas dalam Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan keanggotaan PNS pada partai politik.
Baca Juga: Tunjangan PNS Akan Dihapus Mulai 2024? Ini Rinciannya
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang keputusan dan peraturan ini berbunyi "Pejabat Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) dilarang bergabung dengan partai politik sebagai anggota dan/atau pemimpin."
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan atau jadi Anggota Partai Politik (Parpol).
Dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang tergabung dalam partai politik atau pejabat administrasi akan diberhentikan atau dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS.
Baca Juga: Peserta Seleksi Calon ASN harus Jeli, Ada Perbedaan Jadwal Untuk Pendaftar Seleksi PNS dan PPPK
Pegawai Negeri Sipil itu wajib mengundurkan diri atau diberhentikan secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun pemberhentian atau pemecatan PNS dan ASN yang diberhentikan dapat tertunda jika: