- Proses penyelidikan oleh instansi terkait akan terus dilakukan karena PNS dan ASN terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin terhadap pegawai negeri yang bisa dikenakan sanksi disiplin seperti pemecatan tidak hormat.
- Mengajukan permohonan kepada Dewan Sumber Daya Manusia untuk menerima sanksi disiplin berupa pemecatan secara hormat tanpa memberitahu atau bisa juga pemberhentian dengan tidak hormat.
- PNS dan ASN mempunyai tugas dinas yang tidak bisa diserahkan kepada PNS lain dalam waktu singkat.
Sedangkan untuk PNS dan ASN yang terdaftar sebagai anggota atau pimpinan partai politik tanpa meninggalkan jabatannya maka akan diberhentikan tidak hormat dari PNS dan ASN.
Adapun pemberhentian tidak hormat diberikan kepada PNS dan ASN yang mengundurkan diri dan pemberhentiannya ditangguhkan, tetapi tetap menjadi anggota partai politik atau pengurus partai politik.
Artikel Terkait
Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Dipastikan Naik, Kapolri: Terima Kasih, Sangat Menggembirakan
Gaji PNS Naik 8 Persen, Ternyata Segini Besarannya
Alhamdulillah Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Lihat Daftar Gaji Sebelum dan Sesudah Kenaikan