Senin, 22 Desember 2025

Apa Benar ASN dan PNS Tidak Boleh Jadi Anggota Partai Politik ? Begini Penjelasnnya

- Kamis, 5 Oktober 2023 | 14:44 WIB
PNS dan ASN tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik (Instagram)
PNS dan ASN tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik (Instagram)

- Proses penyelidikan oleh instansi terkait akan terus dilakukan karena PNS dan ASN terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin terhadap pegawai negeri yang bisa dikenakan sanksi disiplin seperti pemecatan tidak hormat.

- Mengajukan permohonan kepada Dewan Sumber Daya Manusia untuk menerima sanksi disiplin berupa pemecatan secara hormat tanpa memberitahu atau bisa juga pemberhentian dengan tidak hormat.

- PNS dan ASN mempunyai tugas dinas yang tidak bisa diserahkan kepada PNS lain dalam waktu singkat.

Sedangkan untuk PNS dan ASN yang terdaftar sebagai anggota atau pimpinan partai politik tanpa meninggalkan jabatannya maka akan diberhentikan tidak hormat dari PNS dan ASN.

Adapun pemberhentian tidak hormat diberikan kepada PNS dan ASN yang mengundurkan diri dan pemberhentiannya ditangguhkan, tetapi tetap menjadi anggota partai politik atau pengurus partai politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X