Anggota TNI dilarang menjadi anggota sebuah partai politik. Pelarangan itu sudah disebutkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi "Prajurit dilarang terlibat dalam: (1) kegiatan menjadi anggota partai politik; (2) kegiatan politik praktis".
Baca Juga: Ada Parade HUT Ke-78 TNI di Monas-Bundaran HI Hari Ini, Simak Rute Alternatifnya!
Badan Permusyawaratan Desa
Anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik. Hal itu telah diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi "Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".
Perangkat Desa
Perangkat Desa dilarang menjadi anggota partai politik. Pelarangan Perangkat Desa menjadi anggota partai politik sudah diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi "Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".
Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
TPP tidak diperkenankan menjadi anggota partai politik. TPP sendiri merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh kementerian.
Pelarangan TPP menjadi anggota partai politik sudah diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 yang berbunyi "Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.”
Baca Juga: KPK Angkat Bicara Soal Pernyataan Mahfud Terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka
Tenaga Program Keluarga Harapan (PKH)
Tenaga PKH (Program Keluarga Harapan) dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Pelarangan itu sudah diatur dalam Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 yang berbunyi "Tenaga Program Keluarga Harapan dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya".
Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD
Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD dilarang menjadi anggota partai politik.