Minggu, 21 Desember 2025

Pilpres 2024 Kian Dekat, Berikut Ini 10 Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik

- Kamis, 5 Oktober 2023 | 10:08 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

RBG.ID – Belakangan ini banyak publik figur yang akhirnya menjadi anggota partai politik.

Tak hanya anggota partai politik, bahkan ada juga publik figur yang menjadi calon legislatif atau telah menduduki kursi legislatif.

Meski terlihat mudah, namun tidak semua profesi atau pekerjaan bisa menjadi anggota partai politik.

 Baca Juga: Jennie BLACKPINK Bergabung Variety Show Baru ‘Apartment 404’ Bersama Yoo Jae Seok dan PD Jung Chul Min

Mengutip situs Bawaslu Kota Mojokerto, Selasa (3/10/2023), berikut ini profesi atau pekerjaan-pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik:

PNS

Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik".

Polri

Selanjutkan, Polri. Anggota Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik.

Pelarangan Polri menjadi anggota partai politik telah diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Baca Juga: Rayyanza Cipung Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Infeksi Bakteri, Begini Kata Nagita Slavina

Kepala Desa

Kepala Desa tak diperkenankan menjadi anggota partai politik. Hal itu telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi "Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".

TNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X