Baca Juga: Gegara Sampah, Sebanyak 124 Rumah Warga di Kebayoran Lama Jaksel Hangus Terbakar
Pelarangan itu telah diatur dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: (k) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif".
Direksi BUMD
Profesi terakhir yang dilarang menjadi anggota partai politik adalah Direksi BUMD.
Pelarangan Direksi BUMD menjadi anggota partai politik ini diatur dalam Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif".
Artikel Terkait
Profil 11 Anggota BAJA AMIN, Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024
PKB Buka Suara Soal Khofifah Jadi Kandidat Terkuat Ketua Timses Prabowo di Pilpres 2024
PBB Gaet Gibran Rakabuming jadi Pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024
SBY Temui Jokowi di Istana Bogor, Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pilpres 2024
Sosok Kapten Timnas AMIN di Pilpres 2024 Masih Dirahasiakan, PKS Ungkap Ciri-Cirinya!