Senin, 22 Desember 2025

Pilpres 2024 Kian Dekat, Berikut Ini 10 Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik

- Kamis, 5 Oktober 2023 | 10:08 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Baca Juga: Gegara Sampah, Sebanyak 124 Rumah Warga di Kebayoran Lama Jaksel Hangus Terbakar

Pelarangan itu telah diatur dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: (k) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif".

Direksi BUMD

Profesi terakhir yang dilarang menjadi anggota partai politik adalah Direksi BUMD.

Pelarangan Direksi BUMD menjadi anggota partai politik ini diatur dalam Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X