Minggu, 21 Desember 2025

MAKI Yakin Pernyataan Mahfud Soal Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka KPK 100 Persen Benar

- Kamis, 5 Oktober 2023 | 08:09 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo setelah menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). (Jawapos.com)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo setelah menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). (Jawapos.com)

 

RBG.ID – Menko Polhukam Mahfud Md mengaku memperoleh informasi bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjadi tersangka di KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini pernyataan Mahfud soal Syahrul Yasin Limpo itu 100 persen benar.

"Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100% benar bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) sudah tersangka," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

 Baca Juga: KPK Angkat Bicara Soal Pernyataan Mahfud Terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka

Boyamin menuturkan Mahfud Md tidak mungkin berbohong soal status tersangka seseorang.

Sebab, lanjutnya, Mahfud merupakan guru besar hukum yang tidak bakal asal ngomong.

"(Mahfud) Tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya," ujar Boyamin.

 Baca Juga: Perkelahian Supir Truk dan Rombongan Pengantar Jenazah Berakhir Damai

"Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK," imbuhnya.

Boyamin menuturkan tidak ada yang dilanggar oleh Mahfud terkait info soal status Syahrul Yasin Limpo.

Ia menilai bahwa Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.

 Baca Juga: Tak Sendiri, Ini Penampakan Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

"Sejak awal penggeledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambah Boyamin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X