"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," ujar Alexander ketika dihubungi, Rabu (4/10).
Baca Juga: Fitur Terbaru dari Telegram, Mode Hemat Baterai Ponsel Simak Cara Menggunakannya
Diketahui, KPK sudah melakukan penggeledehan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9).
Selain itu, ruang kerja Syahrul Yasin Limpo di kantor Kementan juga digeledah oleh Tim penyidik KPK pada Jumat (29/9).
Menurut Alexander, sebagaimana prosedur di KPK, peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus sudah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana yang dalam kasus ini diduga Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: PM Armenia Nikol Pashinyan Konfirmasi Kehadirannya di Forum UE Spanyol
"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana (Diduga Syahrul Yasin Limpo)," jelas Alexander.
Artikel Terkait
Jokowi Tanggapi Mentan Syahrul Yasin Limpo Menghilang: 'Punya Nomornya ga? Coba Telepon'
Sempat Hilang di Luar Negeri, Kini Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Kembali ke Indonesia
Tak Sendiri, Ini Penampakan Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Hari Ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Temui Jokowi di Istana Negara, Ajukan Pengunduran Diri?
KPK Angkat Bicara Soal Pernyataan Mahfud Terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka