RBG.ID – DPR RI memastikan akan mengesahkan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dengan kepastian pengesahan RUU ASN menjadi UU, menjadi angin segar bagi honorer dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut anggota panitia kerja RUU ASN Maedani Ali Sera mengatakan, dari delapan agenda rapat salah satu yang dibahas, salah satunya dengan keputusan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara masuk dalam agenda kedua.
"Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani sebagaimana dikutip dari JPNN.
Baca Juga: Kabar Gembira! Layanan Samsat DKI Akan Buka Hingga Sabtu Mulai Oktober Ini
Mardani Ali Sera yang juga anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan kelegaannya karena berhasil mendorong RUU ASN ini diparipurnakan.
"Semua pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI mempunyai semangat yang sama agar RUU ASN ini segera disahkan dan alhamdulilah besok titik kulminasinya," kata Mardani.
Bukan hanya Mardani, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi mengaku lega dengan rencana pengesahan RUU ASN.
Sebab, selama ini RUU ASN ini selama ini selalu dinantikan para tenaga kontrak atau PPPK.
Baca Juga: Dituding Penipuan, Mantan Presiden AS Donald Trup Hadir Dalam Sidang Pengadilan di New York
“Setelah disahkan menjadi UU harus ditindaklankuti regulasi di bawahnya, yaitu pemerintah daerah,” kata Dadeng Wahyudi.
Menurut Dadeng, regulasi di bawahnya ini bisa dengan perda atau perbup, agar prosesnya tidak terlalu lama.
Politisi PKS ini juga memberikan perhatian serius atas persoalan ini.
Bahkan, pria yang disebut-sebut maju dalam Pilbup Bogor 2024 ini ikut memperjuangkan hak PPPK dan honorer untuk bisa menjadi ASN.