Dalam berbagai kesempatan, Komisioner KPU RI Idham Holik menepis tudingan tahapan pencalegan tidak transparan.
Dia beralasan, keterbatasan informasi yang disampaikan adalah konsekuensi dari terbitnya UU Perlindungan Data Pribadi dan pengecualian pada UU Keterbukaan Informasi.
KPU, kata Idham, memilih berhati-hati. Perihal LHKPN, KPU berpendapat lebih tepat disampaikan saat bacaleg resmi terpilih sebagai penyelenggara negara. (elo/far/c7/bay)