RBG.ID - Setelah memeriksa saksi hingga barang bukti, akhirnya Polres Cilacap menetapkan dua orang menjadi tersangka perundungan dan penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
“Dua orang siswa SMP sudah ditetapkan sebagai tersangka serta tiga orang siswa lainnya menjadi saksi,” ucap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebelum video perundungan viral di sosial pihaknya sudah mengamankan pelaku yang merupakan siswa SMP.
Menurut dia, Kepolisian sudah melakukan upaya preemtif serta preventif dan mengimbau masyarakat supaya tidak menghakimi pelaku yang masih siswa SMP.
Pasca aksi perundungan siswa SMP, Polresta Cilacap telah mengumpulkan sekolah, Forkopimda hingga perangkat desa agar tetap menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif.
Sebelumnya, di sosial media viral aksi perundungan dan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (*)