nasional

Dendi Syaiman, Hacker Tak Tamat SMP Ternyata Lolos Sertifikasi Cyber Security Amerika Serikat

Selasa, 26 September 2023 | 10:57 WIB
Ilustrasi hacker (Sumber: iStock)

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Farida Nurhan Gandeng Pengacara Nikita Mirzani untuk Lawan Codeblu

Dendi Syaiman saat itu dihukum pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rio menambahkan, penangkapan terhadap Dendi Syaiman bermula dari penangkapan Agus Tiyadi yang meretas situs pascasarjana ITS.

Dendi Syaiman kemudian ditangkap di rumahnya di Tangerang.

Pengacara Dendi Syaiman, Hendrikus Ndoki, menolak saat dikonfirmasi seusai sidang. "No comment," katanya. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB