Dia hanya membaca saat itu ada nama perusahaan. Dewas menilai, chat "terputus" belum termasuk bukti komunikasi sesuai dengan KBBI. Karena salah satunya belum memahami apa yang dimaksud.
Baca Juga: Yuk Intip Lhkpn Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur yang Punya 14 Bidang Tanah
Dalam pengakuannya pada Dewas, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku mengapus chat tersebut karena takut terjadi konflik kepentingan.
Dalam keputusan itu, Dewas memastikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan semula. (elo)