nasional

Mantan Kepala Bea Cuka Jogjakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Jumat, 15 September 2023 | 11:47 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID    Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jogjakarta Eko Darmanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (15/9).

KPK akan memeriksa Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak (Eko Darmanto) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9).

 Baca Juga: Begini Pengakuan Warga Garut Terkait Hebohnya Benda Bercahaya Diduga Meteor Jatuh di Langit Tadi Malam

Saat ini, pemeriksaan terhadap Eko Darmanto oleh KPK sedang berlangsung.

Namun, KPK belum memberikan informasi apakah Eko Darmanto akan langsung ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan atau tidak.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," tegas Ali.

 Baca Juga: Heboh! Benda Bercahaya Menyerupai Meteor Melesat di Langit Klaten-Garut

KPK sudah mencegah empat pihak terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. 

Keempat pihak yang dicegah itu yakni di, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ucap Ali.

 Baca Juga: Begini Respons Heru Budi Soal Usulan Penambahan SMP dan SMA/SMK di Kawasan Padat Penduduk

Ali menuturkan bahwa, kpk mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.

Akan tetapi, pencegahan itu bisa diperpanjang jika terdapat kebutuhan lain.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB