Sedangkan, penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra – putri wilayah Papua untuk seleksi penerimaan CPNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
b. Nilai TIU paling rendah 60