Senin, 22 Desember 2025

Daftar CPNS 2023 Wajib Upload Foto Selfie, Begini Cara dan Ketentuannya

- Selasa, 5 September 2023 | 23:05 WIB
PNS 2023 (Sumber : Dimas Pradipta/JawaPos.com)
PNS 2023 (Sumber : Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RBG.ID - Pendaftaran CPNS 2023 Resmi akan berlangsung mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.

Sejumlah instansi pemerintahan juga sudah mulai mengumumkan kebutuhan formasi pada CPNS 2023.

Diketahui seleksi CPNS 2023 atau CASN 2023 akan menyedikan sebanyak 572.299 formasi. Dengan rincian formasi 28.903 CPNS dan 543.396 PPPK.

Baca Juga: Kemenkumham Buka 2.578 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Simak Persyaratan Seleksi dan Jumlah CASN yang Dibutuhkan

Serta terdapat 596 instansi, 72 kementrian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemerintah kota/kabupaten yang membuka formasi lowongan CPNS dan PPPK 2023.

Dalam pendaftaran CPNS terdapat persyaratan foto selfie.

Berikut Ketentuan foto selfie pendaftaran CPNS 2023
1. Menunjukan wajah peserta dengan jelas.
2. Foto diambil dengan format close up dan potrait.
3. Foto diambil dengan latar belakang bebas.
4. Peserta Menggunakan pakaian bebas rapi.

Baca Juga: Cek Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI dan Tugasnya Di Sini, Tersedia 7.846 Lowongan CASN 2023

Begini cara selfie saat pendaftaran CPNS 2023
1. Lakukan selfie dengan tekan tombol Ambil Foto
2. Klik Foto Ulang guna mengulangi selfie apabila merasa hasil foto kurang baik atau jelas
4. Klik tombol Simpan Foto apabila telah selesai melakukan selfie
4. Apabila selfie berhasil disimpan akan muncul pemberitahuan di situs SSCASN

Tak hanya menggungah foto selfie, peserta juga harus menggungah KTPserta berbagai dokumen lainnya. Lalu dilanjutkan dengan proses pendaftaran akun CPNS 2023 hingga selesai.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X