nasional

Ismak Kuasa Hukum Dirut Taspen Ungkap Kamaruddin Simanjuntak Diduga Tidak Beritikad Baik

Selasa, 12 September 2023 | 21:10 WIB
Ismak Kuasa Hukum Dirut Taspen ungkap Kamaruddin Simanjuntak diduga tak beritikad baik.



RBG.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/9/2023) melakukan gelar perkara kedua, sehubungan adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa secara internal Kamaruddin Simanjuntak sebagai advokat terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Muhammad Ismak menegaskan, kasus tersebut muncul karena ada tuduhan terhadap kliennya yang dituduh mengelola uang sebesar Rp300 triliun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu, hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar Rp200 juta per hari.

"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya. Jadi supaya clear, sesuai permintaan pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan informasi bohong ini diproses saja di persidangan. Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," ujar Ismak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Pelecehan Para Siswi oleh Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Terungkap Karena Adanya Ini

Ismak tak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin tersebut menimbulkan polemik di publik.

“Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada iktikad tidak baik. Perlu kita luruskan bahwa rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum mantan Istri Kedua Klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi. Ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama antara Klien kami dan mantan istrinya ketika berlangsung proses perceraian baik Klien kami dan mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai. Namun pada tahap banding setelah Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjardi perceraian, tapi sebaliknya di luar pengadilan Kuasa Hukum Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Klien Kami yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian. Sehingga jadi pertanyaan kami, Kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” ujarnya.

Baca Juga: Komunitas Hydrotherapy Lahir di Swiss Belhotel Bogor, Bantu Penderita Saraf Kejepit

Ismak menambahkan, selama ini Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya diduga dengan hoaks.

Bukan hanya melalui video yang beredar viral dan menjadi alasan laporan namun juga setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak masih tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong melalui berbagai media podcast.

“Rekan KS dalam video yang beredar viral diundang berbicara sebagai Narasumber dalam Seminar dengan Tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI” yang mana dalam seminar itu dia tidak sedang bertindak sebagai kuasa hukum Rina Lauwy. Kemudian di dalam forum seminar tersebut, rekan KS menyerang pribadi Klien kami,” kata Ismak.

Baca Juga: Ini Dia 3 Nomor Keputusan Bersama Terkait Ketetapan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

"Jadi di mana itikad baiknya, ini kan paradoks," sambung dia.

Karena itu, Ismak selaku kuasa hukum Kosasih mendorong kasus hukum ini bisa segera dibawa ke pengadilan.

Di sisi lain, Ismak menyampaikan bahwa kasus perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: Deretan Artis dan Pembawa Acara MTV VMA, Mulai dari Doja Cat hingga Puf Diddy

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Karena itu diminta kepada saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.

Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero)!ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, Senin (7/8).

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB