Baca Juga: PT Pegadaian Kolaborasi dengan Universitas Mulawarman Bangun The Gade Creative Lounge
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media Sosial dan kanal YouTube.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.
Baca Juga: Begini Modus Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Melakukan Pelecehan Terhadap Siswinya, Sudah Berlangsung Sejak 2022
Kamaruddin juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus lalu. Ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia selesai diperiksa pukul 21.20 WIB. Kamaruddin mengklaim kasus yang menjeratnya ini sarat muatan politis. (*)
Artikel Terkait
Keji! Begini Cara Nando Membunuh Sang Istri di Cikarang hingga Pisau Dapur yang Digunakan Patah
3 Lokasi di Jakarta Selatan Jadi Tempat Syuting Film Dewasa, Sudah Produksi 120 Film
43 Orang Ditangkap dan 26 Personel Luka-luka Akibat Unjuk Rasa Yang Terjadi di Kantor BP Batam
Sah! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional Untuk Tahun 2024
Pemerintah Sudah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Daftar Tanggalnya!
Resmi! Pemerintah Akan Ubah Hari Libur Nasional 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional 'Isa Almasih' Jadi 'Yesus Kristus'