RBG.ID-BOGOR, Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ferdy Sambo semula dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, namun hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Konsumen, Dua Pelaku Pencurian Kuras Uang Minimarket di Cileungsi
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman seumur hidup. Mantan Kepala Devisi Propam Polri itu akan menjalani masa hukuman seumur hidupnya di Lapas Cibinong.
“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIa Tangerang,” kata Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham RI, Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Selasa (12/9/2023).
Ditjenpas Kemenkumham RI beralasan pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong terkait masalah pembinaan. “Dengan pertimbangan pembinaan,” tegas Rika.
Selain Ferdy Sambo, pemindahan eksekusi ke Lapas Cibinong juga dilakukan terhadap terpidana Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo ini melibatkan istrinya Putri Candrawathi dan mantan ajudannya.
Dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kini, Ferdy Sambo bersama kedua mantan ajudannya, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani hukumannya di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.(net)