RBG.ID – Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Cibinong dari sebelumnya Lapas Kelas II A Salemba.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan alasan Ferdy Sambo dipindah karena pertimbangan pembinaan.
Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang.
Baca Juga: Siskaeee Akan Diperiksa Soal Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel
Rika menuturkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sudah dipindah sejak 29 Agustus 2023.
"Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang," ujar Rika.
Sebelumnya, diketahui vonis Ferdy Sambo sudah dijatuhkan, yaitu penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah Skema Gaji PNS, Tunjangan Akan Dihapus dan Diganti Ini
Ferdy Sambo juga sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8).
Eksekusi Ferdy Sambo ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Gaet Artis Hingga Selebgram Sebagai Pemeran
Sementara itu, MA memotong hukuman Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Putri juga sebelumnya sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.