RBG.ID - Bareskrim Polri telah memblokir rekening yang berkaitan dengan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.
Total ada 144 rekening Pondok Pesantren Al Zaytun yang dibekukan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pembekuan rekening terharap Pondok Pesantren Al Zaytun ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Pastikan Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak Dibubarkan
"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI, dan Badan Hukum Terafiliasi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Ramadhan merinci 144 rekening ini terdiri dari 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang; 45 rekening bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK.
Serta 3 rekening bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.
Baca Juga: Geger, Dua Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Ditemukan di Pesisir Pantai Lampung
Selain rekening, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen.
Seperti perjanjian kredit Jtrust Invesment; fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment; warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu; dan Buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Indramayu.