nasional

Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Berikut Ini Rinciannya

Sabtu, 9 September 2023 | 11:19 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RBG.ID - Bareskrim Polri telah memblokir rekening yang berkaitan dengan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.

Total ada 144 rekening Pondok Pesantren Al Zaytun yang dibekukan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembekuan rekening terharap Pondok Pesantren Al Zaytun ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Pastikan Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak Dibubarkan
 
"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI, dan Badan Hukum Terafiliasi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
 
Ramadhan merinci 144 rekening ini terdiri dari 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang; 45 rekening bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK.

Serta 3 rekening bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.

Baca Juga: Geger, Dua Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Ditemukan di Pesisir Pantai Lampung
 
Selain rekening, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen.

Seperti perjanjian kredit Jtrust Invesment; fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment; warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu; dan Buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Indramayu.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengurus Al-Zaytun, BPN Indramayu, hingga Dukcapil.
 
 
Dugaan tindak pidana pencucian uang ini bermula saat penyidik menemukan adanya penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
 
Saat ini penyidik sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan. 
 
Jika terbukti, tersangka akan dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (jpc)
 
Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB