Minggu, 21 Desember 2025

Soal Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Al Zaytun, Polri Segera Berkoordinasi dengan Kemenag

- Kamis, 20 Juli 2023 | 12:36 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.  (DERY RIDWANSAH/Jawapos.com)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (DERY RIDWANSAH/Jawapos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Tak hanya dugaan kasus penistaan agama dan pencucian uang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang juga dilaporkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan zakat.

Kasus dugaan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang ini sudah diselidiki pihak kepolisian. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Indramayu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, rencana tindak lanjut penyelidikan yakni polisi akan berkoordinasi dengan pihak lain.

Baca Juga: Seorang Ibu asal Bekasi Tega Menjual Bayinya Rp30 Juta Gara-gara Terlilit Utang

“Akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis (20/7/2023).

Laporan dugaan penyalahgunaan zakat tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial ASM perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada hari Senin (17/7/2023) lalu ke Polres Indramayu.

Selain itu, Ramadhan menyampaikan pihak kepolisian juga akan melaksanakan wawancara bersama pihak Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama perihal Amil Zakat.

Baca Juga: Keisya Levronka Dihujat Usai Podcastnya Bersama Marlo Viral, Netizen Sampai Minta Test Urine

“Kemudian melaksanakan wawancara dengan Saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kembali terseret dugaan kasus lain yang diadukan ke Polres Indramayu. Kali ini Panji diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan zakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polres Indramayu sudah menerima laporan pengaduan pada hari Senin (17/2023).

“Polres Indramayu pada hari Senin 17 Juli 2023 telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas nama saudara ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, Saudara PG,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Waduh! Driver Ojol Ini Bawa Kabur Laptop Penumpang, Bahkan Suruh Korban Ikhlasin Aja

Ramadhan menyampaikan, dalam laporan yang dilayangkan kepada Polres Indramayu, pelapor menyertakan dua tangkapan layar (screenshot) sebagai barang bukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X