RBG.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Dito Mahendra selaku tersangka kasus senjata api ilegal.
Sebelum ditangkap, Dito Mahendra ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Dito Mahendra dikabarkan ditangkap Tim Dittipidum Bareskrim Polri di luar Jakarta.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Kapal Dishub DKI Mogok di Kepulauan Seribu dan Buat 29 Penumpang Dievakuasi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro menuturkan sedang dalam perjalanan ke Jakarta.
"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," ujar Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya, Dito Mahendra sudah lama diburu aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tak Mampu Sekolahkan Anaknya, Pria Paruh Baya di Depok Ini Nekat Gantung Diri Hingga Tewas
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.
Penyidik Bareskrim Polri sudah beberapa kali memanggil Dito Mahendra untuk dimintai keterangan soal senpi ilegal itu.
Akan tetapi, setidaknya Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.
Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berstatus tidak berizin atau ilegal.