Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Baca Juga: Mayang Adik Vanessa Angel Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Tertawakan Upacara HUT RI ke-78
Gaji Paspampres Golongan II Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
Gaji Paspampres Golongan IV
Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Baca Juga: Atasi Dehidrasi Pelari hingga Sampah di Maybank Marathon, Ini yang Dilakukan Aqua
Paspampres juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan tersebut didapatkan Paspampres usai mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
Tunjangan Paspampres memiliki besaran yang akan berbeda-beda tergantung dari per kelas jabatannya.
Baca Juga: Hati-hati! 2 Truk Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi Pagi Ini, Lalu Lintas Arah Jakarta Jadi Padat
Berikut Rincian Tunjangan Bagi Paspampres
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
- KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Artikel Terkait
Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya Soal Perempuan Terobos Istana Todong Pistol ke Paspampres
Anggota Paspampres di Nikahan Kaesang Ganteng Banget, Disebut Mirip Sehun EXO
Nagita Slavina Foto Selfie Bareng Presiden Jokowi, Netizen Malah Salfok dengan Paspampres
Detik-detik Oknum Paspampres Culik Pemuda Asal Aceh, Korban Diborgol dan Digiring ke Mobil
Terungkap! Ternyata Ini Motif Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas