Senin, 22 Desember 2025

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspampres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

- Senin, 28 Agustus 2023 | 10:06 WIB
Grup C Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih di Tugu Kujang, Kota Bogor, pada Selasa (23/8/2022). Foto: Dede/Radar Bogor
Grup C Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih di Tugu Kujang, Kota Bogor, pada Selasa (23/8/2022). Foto: Dede/Radar Bogor

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

  1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

 Baca Juga: Mayang Adik Vanessa Angel Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Tertawakan Upacara HUT RI ke-78

Gaji Paspampres Golongan II Bintara

  1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
  4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama

  1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Baca Juga: Ini Sosok Roida Tampubolon, Emak-emak di Medan yang Lempar Sendal dan Air Mineral ke Arah Presiden Jokowi

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah

  1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

  1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

 Baca Juga: Atasi Dehidrasi Pelari hingga Sampah di Maybank Marathon, Ini yang Dilakukan Aqua

Paspampres juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan tersebut didapatkan Paspampres usai mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Paspampres memiliki besaran yang akan berbeda-beda tergantung dari per kelas jabatannya.

 Baca Juga: Hati-hati! 2 Truk Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi Pagi Ini, Lalu Lintas Arah Jakarta Jadi Padat

Berikut Rincian Tunjangan Bagi Paspampres

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
  2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X