Senin, 22 Desember 2025

Sempat Buron, Perwira Polisi Aniaya Tersangka Narkoba hingga Tewas Kini Berhasil Ditangkap

- Senin, 28 Agustus 2023 | 07:57 WIB
Ilustrasi polisi. (Antara)
Ilustrasi polisi. (Antara)

RBG.ID - Anggota Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Suhartono akhirnya ditangkap.

Perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) adalah buron kasus penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.
 
Kanit 1 Subdit Ranmor Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah membenarkan penangkapan kepada AKP Suhartono.

Baca Juga: Detik-detik Oknum Paspampres Culik Pemuda Asal Aceh, Korban Diborgol dan Digiring ke Mobil
 
"(AKP Suhartono) Sudah tertangkap, kira-kira sudah 8 hari," kata Ipik kepada wartawan, Senin (28/8).
 
Ipik mengatakan, Suhartono ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Namun, Ipik tak merinci lebih jauh mengenai kasus ini.

"Ini pastinya kudu sama penyidiknya langsung," jelasnya.

Peristiwa ini diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Orang Tua Bayi Tertukar asal Ciseeng Bakal Polisikan RS Sentosa
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
 
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
 
Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Selain mereka, terdapat satu anggota lainnya yang telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Hadapi PSM Makassar, Persis Solo Siap Matikan Bola Kedua Tuan Rumah

Maka prosesnya diserahkan melalui dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
 
Kemudian satu anggota polisi lainnya, AKP Suhartono, dinyatakan buron.

"Satu (polisi) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Hengki.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 355 KUHP, Pasal 170 subsider Pasal 351  Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X