Senin, 22 Desember 2025

Kombes Yulius Dipecat Polri Usai Tertangkap Saat Asyik Nyabu Bersama Perempuan di Hotel Kawasan Jakut

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:26 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto. (Istimewa)
Kombes Yulius Bambang Karyanto. (Istimewa)

RBG.ID – Mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK), mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan oleh Polri.

Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat oleh Polri terkait kasus narkoba.

Namun, Kombes Yulius Bambang Karyanto mengajukan banding.

 Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Rocky Gerung Buntut Hina Jokowi 'Bajingan' Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi, pada Senin (21/8/2023).

"Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Ramadhan menjelaskan Yulius dianggap terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 Baca Juga: Menhan Prabowo Unggah Momen Saat Teken MoU Pembelian 24 Jet Tempur F-15EX dari AS

"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan, Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap setelah ketahuan sedang nyabu dengan seorang perempuan di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023).

Sejumlah barang bukti berupa dua klip sabu dengan tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram disita.

 Baca Juga: Pagi Ini, Lalu Lintas TB Simatupang Arah Ragunan Macet Panjang, Ini Penyebabnya

Lalu, Kombes Yulius resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

"(Status Kombes Yulius) sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X