RBG.ID – Pemerintah sudah menetapkan gaji PNS naik sebesar delapan persen dan gaji pensiunan akan naik sebanyak 12 persen. Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah mengatur nilai asuransi kematian pensiunan PNS juga akan berubah.
Kepastian nilai asuransi kematian pensiunan PNS yang naik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 23 tahun 2023.
Baca Juga: Sudah Tayang, Ini Rekomendasi Link Nonton One Piece Episode 1073 Kualitas HD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 12/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.
PMK nomor 23 tahun 2023 tidak hanya mengatur besar manfaat tabungan hari tua, peraturan ini juga mengatur jumlah asuransi kematian untuk pensiunan PNS, isteri/suami pensiunan PNS yang meninggal dan anak kandung pensiunan PNS yang meninggal.
Baca Juga: Cek! Sejumlah Titik di Tol Arah Jakarta Alami Kemacetan Senin Pagi Ini
Agar lebih jelas, berikut besaran asuransi kematian yang sudah dirubah.
1. Pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000
2. Isteri atau suami dari pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000
3. Anak kandung pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000
Baca Juga: Nahas! Berenang Bersama Teman-temannya, Bocah SMP di Jaksel Ini Tewas Tenggelam di Danau Setiabudi
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besar asuransi kematian pensiunan PNS ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2023.
Artikel Terkait
Kabar Baik, PT Taspen Mulai Salurkan THR untuk Pensiunan
Sebentar Lagi Akan Cair! Simak Tahapan Lengkap Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan, dan TNI-Polri
Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Pegawai Pensiunan Juga Berhak Menerimanya
Viral! Tak Terima Ditegur, Oknum Pensiunan TNI Di Riau Maki-maki Hingga Tampar Polisi Lalu Lintas
Alhamdulillah, Gaji Pensiunan PNS Naik Paling Tinggi
Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Dipastikan Naik, Kapolri: Terima Kasih, Sangat Menggembirakan