Senin, 22 Desember 2025

Wajib Bersyukur, Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS juga Ikutan Naik, Ini Jumlahnya

- Senin, 21 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Asuransi kematian pensiunan PNS juga naik (Sumber: dokumen pribadi)
Asuransi kematian pensiunan PNS juga naik (Sumber: dokumen pribadi)

RBG.ID – Pemerintah sudah menetapkan gaji PNS naik sebesar delapan persen dan gaji pensiunan akan naik sebanyak 12 persen. Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah mengatur nilai asuransi kematian pensiunan PNS juga akan berubah.

Kepastian nilai asuransi kematian pensiunan PNS yang naik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 23 tahun 2023.

Baca Juga: Sudah Tayang, Ini Rekomendasi Link Nonton One Piece Episode 1073 Kualitas HD

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 12/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.

PMK nomor 23 tahun 2023 tidak hanya mengatur besar manfaat tabungan hari tua, peraturan ini juga mengatur jumlah asuransi kematian untuk pensiunan PNS, isteri/suami pensiunan PNS yang meninggal dan anak kandung pensiunan PNS yang meninggal.

Baca Juga: Cek! Sejumlah Titik di Tol Arah Jakarta Alami Kemacetan Senin Pagi Ini

Agar lebih jelas, berikut besaran asuransi kematian yang sudah dirubah.

1. Pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000

2. Isteri atau suami dari pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000

3. Anak kandung pensiunan PNS yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000

Baca Juga: Nahas! Berenang Bersama Teman-temannya, Bocah SMP di Jaksel Ini Tewas Tenggelam di Danau Setiabudi

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besar asuransi kematian pensiunan PNS ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2023.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X