Senin, 22 Desember 2025

Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Pegawai Pensiunan Juga Berhak Menerimanya

- Senin, 5 Juni 2023 | 10:46 WIB
ILUSTRASI PNS  (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
ILUSTRASI PNS (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RBG.ID – Gaji ke-13 akan cair pada Senin 5 Juni 2023 dan akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing aparatur negara yang berhak mendapatkannya.

Gaji ke-13 adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah dari dana APBN kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, Tentara Republik Indonesia (TNI), dan lain-lain.

Pemberian Gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. Dimana di sana dijelaskan bentuk dari Gaji ke-13 itu adalah gaji pokok dan tunjangan.

Baca Juga: Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024

Besaran rentang gaji ke-13 yang akan diterima diantara Rp 3,21 juta hingga Rp 24.13 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih jelasnya, aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, pejabat negara, hingga pensiunan.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Sri Mulyani Sebut Besarannya Sama dengan THR

Mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan gaji sebesar 50% yang akan diterima sesuai jabatan.

Selain berasal dari APBN, gaji ke-13 ini juga ada yang disalurkan dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditujukan kepada PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian yang didapatkan sama seperti yang didapat dari hasil APBN.

Namun, untuk poin tambahan gaji sebesar 50% itu akan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X