RBG.ID-JAKARTA, Setelah menjalani masa tahanan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya bebas dari penjara.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara atas perkara suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Setelah bebas dari penjara, Irjen Napoleon Bonaparte kemungkinan kembali berdinas sebagai anggota Polri. Sebab, jenderal polisi bitang dua asal Sumetera Selatan itu saat ini masih aktif di Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Viral Video Kerusuhan Antar Suporter Kejuaraan Sepakbola Tarkam di Ciomas, Polisi Bilang Begini
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya tinggal menunggu masa pensiun. Sebelum pensiun, Irjen Napolion masih punya hak untuk berdinas sebagai anggota Polri.
“Sampai sekarang masih aktif, tinggal menunggu (masa pensiun), kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Kendati demikian, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut.
Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek Ditunda Diduga Akibat Salah Desain, Berikut Penjelasannya
Ia juga mengklaim tak tahu kapan kliennya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya. “Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023. Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
“(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara,” jelasnya.
Baca Juga: Airlangga Tegaskan Pihak yang Mewacanakan Munaslub Adalah Bajak Laut
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Artikel Terkait
Sindir Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Abangmu Sudah Beri Contoh, Kau Ikuti Saja
BLACKPINK Rayakan Anniversary Ke-7, Ini Pesan Tulus Tiap Member
Viral Video Kerusuhan Antar Suporter Kejuaraan Sepakbola Tarkam di Ciomas, Polisi Bilang Begini
Mobil Baim Wong Dibobol Maling Hingga Kaca Pecah di Jaksel, Ini Barang yang Dicuri
Lirik Lagu 'Fast Forward' - Jeon Somi dengan Terjemahan Indonesia