2. Dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek.:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Masa Berlaku SIM Kamu Habis Hari Ini? Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 3 Agustus 2023
Viral! Seorang Ibu di Gresik Merasa Frustrasi Anaknya Tak Lulus Ujian SIM Sebanyak 13 Kali
Viral Curhatan Seorang Ibu Sebut Anaknya Tak Lulus Ujian SIM Sebanyak 13 Kali, Begini Kata Polisi
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota Hari Ini, Disini Lokasinya
Catat! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini 4 Agustus 2023