Senin, 22 Desember 2025

Hanya Hari Ini! SIM Mati Bisa Diperpanjang di Satpas Daan Mogot, Berikut Persyaratannya

- Jumat, 4 Agustus 2023 | 08:47 WIB
Ilustrasi Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM.  (DOK RADAR DEPOK)
Ilustrasi Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. (DOK RADAR DEPOK)

2. Dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

 Baca Juga: BMKG Prediksi Musim Kemarau Akibat El Nino Akan Terjadi Hingga Bulan Oktober, Berikut Wilayah yang Terdampak

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek.:

- SIM lama

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X