Akibat aksi itu, terdapat potensi kerugian negara yang hilang karena tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI yang mencapai Rp353 miliar.
Baca Juga: Heboh! Muncul Foto Pak Arman, Mantan Sopir Pribadi Atta Halilintar Mengaku Dizalimi Sang Youtuber
"Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Instagram Akan Terintegrasi dengan Pemberitahuan di Aktivitas Langsung iPhone, Simak Kelebihannya!
Lirik Lagu 'ETA' - New Jeans yang MV-nya Dibuat Menggunakan iPhone 14
Menurut Analis, iPhone 15 akan Dibanderol Rp12 – Rp19 Juta, Diperkirakan Launching September Ini
2 ASN Terlibat Dalam Penyebarluasan 191.965 unit Ponsel dengan IMEI Illegal di Indonesia
Bareskim Polri Mengecam Tindakan Jasa Buka Blokir IMEI di E-Commerce yang Mengatasnamakan Kemeperin