Senin, 22 Desember 2025

Bareskim Polri Mengecam Tindakan Jasa Buka Blokir IMEI di E-Commerce yang Mengatasnamakan Kemeperin

- Senin, 31 Juli 2023 | 15:46 WIB
Ilustrasi Iphone (Sumber: Pixabay)
Ilustrasi Iphone (Sumber: Pixabay)

RBG.IDBareskim Polri berhasil menyingkap kasus ponsel-ponsel dengan IMEI ilegal yang telah masuk ke Indonesia menurut pernyataan mereka dalam konferensi pers pada Sabtu (28/7) lalu.

Total 191.965 unit ponsel dengan IMEI ilegal yang dimasukkan ke CEIR (Central Equipment Identity Register) atau pusat informasi IMEI telah disita dan akan diboikot oleh Bareskim Polri.

Pada awalnya, Bareskim Polri mendapatkan surat dari Dirjen Ilmate Kemenperin, yang mengatakan adanya dugaan pemasukan data secara ilegal.

Baca Juga: 2 ASN Terlibat Dalam Penyebarluasan 191.965 unit Ponsel dengan IMEI Illegal di Indonesia

Mereka pun bergerak setelah bertemu dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan menemukan jika ada toko online di e-commerce yang menyediakan jasa untuk membuka IMEI yang terblokir.

Dari sana mereka bergerak untuk mencari pelaku yang ternyata adalah 2 orang ASN di Kemenperin dan satunya lagi ASN di Dirjen Bea Cukai.

"Kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Wahyu Widada.

Baca Juga: PSBB KSP SB Minta Tindak Tegas Pelanggar AD ART Koperasi

Mereka membantu 4 orang dari perusahaan swasta untuk menyelundupkan barang-barang tersebut.

"Inisial P, D, E, B dan semuanya adalah swasta," tambahnya.

IMEI adalah International Mobile Equipment Identity atau nomor registrasi untuk setiap ponsel sehingga benda tersebut bisa mengakses jaringan seluler.

Sebagai identitas dari sebuah ponsel, tentu ini tidak bisa sembarangan diubah. IMEI yang sah harus dikeluarkan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Harga Emas Antam 31 Juli 2023, Akhir Bulan Apakah Ada Kenaikan?

Apabila nomor IMEI tidak muncul di situs Kementerian Perindustrian, pengguna bisa mendaftarkannya di bandara atau pelabuhan yang menyediakan layanan jasa tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X