Senin, 22 Desember 2025

Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, TNI Sebut KPK Melanggar Prosedur

- Jumat, 28 Juli 2023 | 14:34 WIB
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. (BASARNAS.GO.ID)
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. (BASARNAS.GO.ID)

RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Sebab, menurut Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sebagai anggota TNI aktif, Henri dan Afri seharusnya ditetapkan tersangka oleh penyidik militer.

"Untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," ucap Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat dihubungi, Jumat (28/7).

 Baca Juga: Berikut Jalan Panjang yang Harus Ditempuh Timnas Indonesia Untuk Lolos Piala Dunia 2026

"Saya nggak bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya tadi, intinya ke sana," tegasnya.

Agung mengatakan, Puspom TNI hanya diberitahu oleh KPK bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Saat koordinasi bersama, KPK tidak mengatakan adanya penetapan tersangka kepada kedua perwira TNI itu.

 Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Sebesar Rp 88,3 Miliar

"Bukan hanya tidak dilibatkan, tapi prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini, ya kurang tepat secara aturan sebetulnya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjadu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7) kemarin.

 Baca Juga: Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tahanan KPK, Pernah Belajar di Amerika Serikat

Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil sebagai tersangka.

 "Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X