RBG.ID – Waliyin, salah satu pelaku mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian membuat warga dan tetangga kos pelaku kaget dan terheran-heran.
Diketahui, Waliyin menyewa sebuah kamar kos di Dusun Krapyak RT 04, Kecamatan Triharjo, Sleman.
Di tempat kos itu, warga maupun tetangga kos sama sekali tidak mempunyai informasi yang cukup banyak tentang Waliyin.
Baca Juga: CEO Meta Mark Zuckerberg Luncurkan Aplikasi WhatsApp Khusus Smartwatch di WearOS
Padahal dia tercatat sudah menyewa kos itu sejak Agustus 2022 lalu.
Namun, sudah hampir setahun tinggal di sana, warga dan tetangga sama sekali tidak mengetahui persis apapun kegiatan dan kesehariannya.
Namun, warga dan tetangga mengetahui bahwa pelaku mutilasi Redho Tri Agustian itu bekerja sebagai karyawan sebuah restoran di Kaliurang.
"Kesibukannya kerja (karyawan) di kuliner (restoran). Berangkat pagi pulang malam," ungkap Ketua RT setempat, Ngatijo, seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (21/7).
Baca Juga: 3 Fakta Pembangunan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang Memakan Waktu 5 Tahun Pengerjaan
Menurut KTP, Waliyin tercatat sebagai warga Dusun Gatak, Desa Sukumulyo, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Sayangnya, Ngatijo juga tidak mengetahui cukup banyak tentang sosok yang cukup misterius itu.
Apalagi sejak tinggal di tempat kos itu, pelaku mutilias juga tidak pernah menyetorkan kartu identitasnya atau melapor kepada Ketua RT setempat.
Baca Juga: Demi Bisa Bekerja di Luar Negeri, Banyak Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan
"Dia (Waliyin) tidak laporan saya. Jadi, saya tidak tahu dan tidak punya data," ujar Ngatijo.
Artikel Terkait
Tak Disangka, Terduga Pelaku Mutilasi di Jogjakarta Ternyata Dikenal Pendiam dan Suka Mancing
Terungkap Identitas Pelaku Mutilasi di Sleman yang Memasak dan Makan Korbannya
Berusaha Hilangkan Jejak, Dua Pelaku Mutilasi di Sleman Rebus Kaki dan Tangan Korban
Terungkap Motif 2 Pelaku Mutilasi Redho Tri Agustian, Begini Alur Perkenalan hingga Kronologi Pembunuhan
2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati