Minggu, 21 Desember 2025

Putuskan Tunda Pemilu 2024, 3 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Hukuman Nonpalu 2 Tahun

- Selasa, 18 Juli 2023 | 15:25 WIB
ILUSTRASI: Pemilu  (dok JawaPos.com)
ILUSTRASI: Pemilu (dok JawaPos.com)

RBG.ID-JAKARTA, Komisi Yudisial (KY) akhirnya mengeluarkan putusan etik atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

Keputusan KY ini pun mendapat apresiasi dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia. Mereka menilai keputusan KY yang memberikan sanksi kepada 3 hakim PN Jakarta Pusat tersebut sudah tepat.

KY melalui Petikan Putusan Nomor 0057/L/KY/III/2023 menyatakan Hakim Tengku Oyong, S.H., M.H.; Hakim H. Bakri, S.H., M.H.; dan Hakim Dominggus Silaban, S.H., M.H. terbukti melanggar lima butir KEPPH dan menyatakan ketiganya dijatuhi sanksi berat nonpalu selama dua tahun.

Baca Juga: Buat Jurkam Ganjar Pranowo, Ketua Umum Perindo Berbagi Strategi untuk Menggaet Hati Pemilih

"Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia mengapresiasi putusan Komisi Yudisial ini, karena dinilai sebagai selain upaya menegakkan marwah hakim, juga bentuk pengawalan konstitusi yang telah menggariskan agar Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945," kata Nanang Farid Syam salah satu pelapor ketiga hakim, Selasa (18/7).

“Sebagai masyarakat yang haknya terlanggar akibat pelanggaran KEPPH dan tindakan melampaui wewenang dan melangkahi konstitusi dari tuga orang Majelis Hakim PN Pusat, saya mengapresiasi langkah KY menjatuhkan sanksi berat ini,” sambungnya.

Selain terkait upaya pengawalan konstitusi, putusan KY ini juga membuktikan independensi di tengah arus kekuasaan yang kian menggerus netralitas lembaga negara.

Baca Juga: Kembali Diundur, Uji Coba LRT Jabodebek dengan Penumpang Digelar Akhir Juli

“Ketegasan KY menyatakan Terlapor (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) bersalah melanggar poin-poin Kode Etik dan Pedoman Perilaku tentang Keharusan Berperilaku Adil, Berintegritas Tinggi, dan Berdisiplin Tinggi. Ini bagi saya membuktikan Independensi KY berdiri tegak, di tengah berbagai fenomena melempemnya lembaga negara independen. Sebagai lembaga yang menjalankan mandat langsung dari Konstitusi, kami berikan hormat kepada KY karena telah tegas menjalankan wewenangnya," pungkasnya.

Sebelumnya, KY menjatuhkan hukuman dua tahun nonpalu terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. Majelis hakim yang dijatuhkan hukuman nonpalu itu terdiri dari T. Oyong, H. Bakri dan Dominggus Silaban.

"Sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut," ucap juru bicara KY Miko Ginting dikonfirmasi, Selasa (18/7).

Miko menjelaskan, petikan putusan kode etik telah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Miko tak menjelaskan secara rinci terkait amar putusan kode etik hakim tersebut.

"Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," pungkas Miko.

Buntut adanya putusan penundaan Pemilu 2024 itu, karena mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X