RBG.ID – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Saat ini, Hasbi Hasan akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).
Hasbi Hasan menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim di MA. Sebab, dia diduga ikut menerima aliran uang suap.
Baca Juga: Demi Fokus Main Film, Nikita Mirzani Unfollow Akun IG Fitri Salhuteru
"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto.
KPK menduga bahwa Hasbi menerima uang miliaran rupiah.
Baca Juga: Buntut Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani di Batam
"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali.
Sebelumnya, Hasbi Hasan sempat melawan status hukum tersangka dari KPK.
Sehingga, Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).
Baca Juga: Motivator Mario Teguh dan Istrinya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sebesar Rp 5 Miliar
Namun, sHakim tunggal kemudian menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Sehingga, penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah.
Artikel Terkait
KPK Akan Lelang Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang, Catat Tanggal dan Harganya
Buntut Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani di Batam
Sempat Ajukan Praperadilan Namun Ditolak, KPK Tahan Sekretaris MA
Motivator Mario Teguh dan Istrinya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Sebesar Rp 5 Miliar
Demi Fokus Main Film, Nikita Mirzani Unfollow Akun IG Fitri Salhuteru