Senin, 22 Desember 2025

Punya Informan, si Kembar Rihana dan Rihani Sangat Lihai dan Licin dalam Pelarian

- Rabu, 5 Juli 2023 | 10:45 WIB
Pelaku penipuan, yakni si Kembar Rihana-Rihani akhirnya diringkus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Pelaku penipuan, yakni si Kembar Rihana-Rihani akhirnya diringkus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Karena ada penipuan melalui media sosial, penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang,” ujar Hengki.

Sementara, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan pasal TPPU. (Guruh/Pojoksatu)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X