Karena ada penipuan melalui media sosial, penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang,” ujar Hengki.
Sementara, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan pasal TPPU. (Guruh/Pojoksatu)
Artikel Terkait
Soal Kasus Penipuan Pre Order Iphone, PPATK Blokir 21 Rekening Si Kembar Rihana dan Rihani
Si Kembar Rihana-Rihani Pelaku Penipuan PO Iphone Tak Kunjung Ditangkap, Korban Pertanyakan Kinerja Polisi
Si Kembar Rihana Rihani Penipu PO Iphone Hingga Raup 35 Miliar Akhirnya Berhasil Ditangkap di Gading Serpong
Si Kembar Rihana Rihani Penipu PO Iphone Terekam Kamera Masih Bisa Tertawa Saat Ditangkap Polisi
Berpindah-pindah Tempat, Ini Jejak Pelarian si Kembar Rihana dan Rihani Sebelum Ditangkap Polisi