RBG.ID-JAKARTA, Ada kabar baik buat pengendara motor roda dua yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Pasalnya, sertifikat mengemudi belum berlaku untuk pengajuan SIM C.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa peraturan menyertakan sertifikasi mengemudi untuk pemohon pembuatan SIM belum diterapkan.
Selain itu, persyaratan sertifikasi mengemudi untuk pembuatan SIM belum diberlakukan untuk roda dua, melainkan hanya untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Ketua PDI Perjuangan Kota Surakarta Dukung Gibran Maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, Yusri juga menyampaikan untuk saat ini sekolah mengemudi baru mewadahi masyarakat yang ingin belajar mengemudikan mobil. Oleh karenanya pemberlakuan nanti dikhususkan untuk roda empat terlebih dahulu.
“Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” sebutnya.
“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? Belum, kita tunggu saja nanti waktunya,” jelasnya menutup pembicaraan.(pmj)
Artikel Terkait
Berikut Penjelasan Polri Terkait Bikin SIM Perlu Sertifikat Mengemudi
Masa Berlaku SIM Anda Habis? Yuk, Simak Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 22 Juni 2023
Sertifikat Mengemudi Permohonan SIM Belum Berlaku, Korlantas Masih Melakukan Kajian
Serba-Serbi Sertifikat Mengemudi Sebagai Syarat Membuat SIM
Mau Perpanjang SIM Tanpa Ribet? Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 23 Juni 2023