"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ujar Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).
Baca Juga: Catat! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Rabu, 14 Juni 2023
Kebijakan ini sendiri telah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Bunyi poin 3 adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Cek! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Senin, 12 Juni 2023
Catat! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Rabu, 14 Juni 2023
Masa Berlaku SIM Anda Habis? Yuk, Simak Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 15 Juni 2023
Simak! Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 16 Juni 2023
Siap-Siap! Bikin SIM Wajib Menyertakan Sertifikat Mengemudi