Senin, 22 Desember 2025

Polri Sebut Indonesia Negara ke-10 Termudah Dapatkan SIM, Harganya Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu

- Senin, 19 Juni 2023 | 08:08 WIB
Ilustrasi Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM.  (DOK RADAR DEPOK)
Ilustrasi Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. (DOK RADAR DEPOK)

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ujar Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).

Baca Juga: Catat! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Rabu, 14 Juni 2023

Kebijakan ini sendiri telah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Bunyi poin 3 adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X